Termasuk Roda Dua, Kendaraan Yang Tidak Boleh Gunakan Pertalite Mulai di Kaji

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian : masyarakat roda dua saat mengantri pengisian bbm jenis pertalite

Antrian : masyarakat roda dua saat mengantri pengisian bbm jenis pertalite

TIMENUSANTARA, Jakarta – Daftar kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite mulai di kaji. Kendaraan itu tidak hanya roda empat namun ada juga dari golongan kendaraan roda dua.

Wacana sementara pembatasan konsumsi pertalite diukur dari kapasitas mesin kendaraan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh belum lama ini.

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan  pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian pertalite dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses. Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6) kemarin.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika.

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

“Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan,” kata Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM.

Berita Terkait

Cara Jitu Membuat Daganganmu Banyak Pembeli Tanpa Menggunakan Jin Penglaris
SJL Dorong Petani Milenial Kreatif dan Inovatif
Harga Cabai di Gorontalo Turun Drastis
2024 Pemerintah RI Glontorkan Dana KUR Sebesar Rp.300 Triliun. BRI Siap Tampung
Tahun 2024 Mendatang Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna Terdata
Pemprov Sulut Naikan Gaji UMP, Berikut Besaran Angkanya
Kembali Petani Kopra di Sulut Kecewa, Berikut Harga Kopra saat ini
DPRD Gorut Minta Pemkab Perjuangkan Bantuan Kapal Ikan Bagi Nelayan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 23 Juni 2024 - 05:33 WITA

SJL Dorong Petani Milenial Kreatif dan Inovatif

Selasa, 2 Januari 2024 - 05:19 WITA

Harga Cabai di Gorontalo Turun Drastis

Minggu, 17 Desember 2023 - 06:00 WITA

2024 Pemerintah RI Glontorkan Dana KUR Sebesar Rp.300 Triliun. BRI Siap Tampung

Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:39 WITA

Tahun 2024 Mendatang Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna Terdata

Selasa, 21 November 2023 - 23:01 WITA

Pemprov Sulut Naikan Gaji UMP, Berikut Besaran Angkanya

Berita Terbaru