HUKRIM, TimeNUSANTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara kembali menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sangadi (Kepala Desa) Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Warniati Aris, pada Senin (21/4/2025).
“Atas keresahan yang saya alami, saya telah melaporkan akun Facebook bernama Rito Djaelani Bintauna Vahuta alias Riton Djailani ke Polres Bolmut atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam postingan di akun media sosial tersebut, saya dituduh memiliki hubungan tidak profesional atau “Main Mata” dengan Camat Bintauna, yang menurut saya tidak berdasar dan merusak nama baik saya sebagai pejabat publik dan secara peribadi,” ujar Sangadi Warniati.
Baca Juga: Sangadi Bintauna Pantai Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan di Media Sosial
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan pencemaran nama baik, Sangadi juga mempertanyakan legalitas Riton Djailani yang mengklaim sebagai wartawan. Setelah ditelusuri melalui situs resmi Dewan Pers, nama yang bersangkutan tidak ditemukan sebagai wartawan terverifikasi atau terdaftar dalam data konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, segala bentuk tulisan atau pemberitaan yang dibuatnya tidak memiliki landasan jurnalistik yang sah.
Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, setiap jurnalis wajib memiliki sertifikat kompetensi serta bekerja di media yang berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Wartawan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap ilegal atau abal-abal, dan karya-karyanya tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Pasal 310 dan 311 KUHP juga dapat menjerat individu yang menyebarkan informasi palsu atau fitnah yang menyerang kehormatan seseorang, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres Bolmong Utara, AKBP Juleigtin Siahaan S.I.K., M.I.K melalui Wakapolres, Kompol Saiful Tamu, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (22/4/2025), menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas wartawan abal-abal yang meresahkan masyarakat.
“Kami telah menerima laporan resmi dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik, termasuk para sangadi, agar tidak segan melapor jika menemukan oknum wartawan yang tidak memiliki identitas atau legalitas resmi dan membuat pemberitaan yang tidak berimbang,” tegasnya.
Kompol Saiful juga menambahkan, wartawan abal-abal kerap kali menyebarkan informasi tidak valid, bahkan berpotensi melakukan pemerasan terhadap narasumber. Hal ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika terbukti mengganggu ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Bolmut dengan menindak tegas penyebar hoaks serta oknum yang mencemarkan nama baik individu melalui media sosial atau platform lain yang mengaku sebagai media,” pungkasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta memverifikasi kebenaran sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi lebih lanjut, guna mencegah penyebaran berita bohong yang dapat memicu gangguan kamtibmas (**)