HUKRIM, TimeNUSANTARA — Kasus viral penculikan bocah asal Desa Saleo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), akhirnya memasuki babak baru. Sang ayah tiri berinisial YM alias Yanto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim IPTU Mario Valentino Sopacoly, pada Rabu (22/10/2025).
“Benar, YM sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap mantan ajudan Kapolda Sulut itu.
IPTU Mario menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara resmi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim. Hasil penyelidikan menunjukkan, korban dibawa kabur tanpa seizin orang tua kandungnya dari Desa Saleo I, Kabupaten Bolmut.
Parahnya lagi, saat berada di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), korban mengalami perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh tersangka pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Perbuatan pelaku sangat meresahkan, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur,” tegas Mario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YM akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga Pasal 332 ayat (2) KUHP tentang kejahatan melarikan wanita dengan tipu muslihat atau kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pencarian korban oleh pihak kepolisian viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini, proses hukum terus bergulir, sementara korban tengah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang.
(Fadlan Ibunu)









