Sempat Diduga Dipecat Indomaret, Rafa Kini Kembali Bekerja, Disnaker Sulut Diminta Telisik Dugaan Pelanggaran Prosedur

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARA — Polemik dugaan pemberhentian terhadap Rafa Madamba, karyawan Indomaret di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memasuki perkembangan baru.

Setelah pemberitaan mengenai dugaan pemberhentian sepihak mencuat, pihak Indomaret disebut telah mendatangi kediaman keluarga Rafa untuk melakukan klarifikasi kepada orang tua kariyawan.

Orang tua Rafa, Ilham Madamba, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah datang ke rumah dan kedua belah pihak telah saling meminta maaf serta mengklarifikasi persoalan yang terjadi.

Menurut keterangan keluarga Senin (24/8/2026) kemarin pihak Indomaret juga menyampaikan bahwa apabila Rafa masih ingin bekerja, perusahaan siap mempekerjakannya kembali dengan penempatan berbeda, bukan lagi di Indomaret Bintauna Pantai.

Informasi terbaru yang dihimpun TimeNUSANTARA di lapangan, Rafa kini telah kembali bekerja di Indomaret yang berada di Desa Padang, Kecamatan Bintauna.

Kembalinya Rafa bekerja tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus ini. Sebab, sebelumnya keluarga mempertanyakan keputusan yang membuat Rafa harus berhenti bekerja secara mendadak beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Berjudul : Diduga Dipecat Sepihak, Karyawan Indomaret Bintauna Terpukul

dan disusul berita kedua Berjudul: Orang Tua Minta Pengawas Ketenagakerjaan Sulut Usut Dugaan PHK Sepihak Indomaret Bolmut

keluarga menyebut Rafa dipanggil pada 18 Agustus 2026 dan kemudian dinyatakan tidak lagi bekerja pada 19 Agustus 2026. Keluarga juga meminta agar dasar dan bukti apabila terdapat pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian dapat diperjelas.

Namun, setelah persoalan tersebut diberitakan, pihak perusahaan kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga dan membuka kembali kesempatan bagi Rafa untuk bekerja.

Kembali Bekerja Bukan Berarti Prosedur Otomatis Gugur

Perkembangan ini patut diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian antara perusahaan dan keluarga. Namun, kembalinya Rafa bekerja tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan sebelum dirinya dinyatakan tidak bekerja.

Jika benar sebelumnya hanya terjadi miskomunikasi, maka perlu diperjelas bagaimana miskomunikasi tersebut dapat menyebabkan seorang karyawan sampai merasa atau dinyatakan tidak lagi bekerja.

Sebaliknya, apabila terdapat instruksi dari pihak tertentu di internal perusahaan agar Rafa berhenti bekerja, maka perlu dipastikan apakah instruksi tersebut merupakan keputusan resmi perusahaan atau tindakan individual yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut penting karena keluarga sebelumnya memang meminta Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Utara untuk memeriksa alasan PHK, bukti dugaan pelanggaran, proses klarifikasi serta pemenuhan hak Rafa sebagai pekerja.

Disnaker Sulut Diminta Periksa, Jangan Hanya Menunggu Pengaduan

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan diminta tetap turun melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan perusahaan, melainkan untuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan terhadap Rafa sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Pengawas dapat memeriksa kronologi, status hubungan kerja, kontrak kerja, peraturan perusahaan, komunikasi antara atasan dan karyawan, alasan penghentian kerja, serta apakah terdapat hak pekerja yang sempat tertunda atau dirugikan.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan diberikan tindakan atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar istilah “miskomunikasi” tidak menjadi alasan yang kemudian menutup persoalan apabila ternyata ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tidak pernah terjadi PHK dan persoalan benar-benar hanya miskomunikasi internal, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang agar tidak muncul prasangka berkepanjangan terhadap perusahaan.

Karyawan Sudah Kembali, Tetapi Publik Menunggu Kejelasan

Kembalinya Rafa bekerja di Indomaret Desa Padang menunjukkan bahwa perusahaan telah memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang sebelumnya terjadi.

Namun, bagi publik, masih ada satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab:

Apa sebenarnya yang terjadi pada 18–19 Agustus 2026 hingga seorang karyawan yang sebelumnya bekerja di Indomaret Bintauna Pantai kemudian tidak lagi bekerja, sebelum akhirnya kembali dipekerjakan di lokasi berbeda setelah persoalan tersebut diberitakan?

Pertanyaan itu penting dijawab bukan untuk memperpanjang persoalan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dan evaluasi bagi manajemen.

Jika memang terdapat kesalahan prosedur oleh pihak tertentu, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kepada karyawan lainnya.

Sementara itu, TimeNUSANTARA tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak manajemen Indomaret maupun pihak yang disebut bertanggung jawab untuk menjelaskan secara utuh kronologi, alasan penghentian kerja sebelumnya, serta dasar keputusan mempekerjakan kembali Rafa di lokasi berbeda.

(Fadlan Ibunu) 

Berita Terkait

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan
Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut
Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut
Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif
Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN
Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko
BGN Didesak Evaluasi SPPG Boroko, Warga Siapkan Somasi!
Tak Hanya di Ruang Publik, Kapolsek Bolangitang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:03 WITA

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:15 WITA

Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko

Berita Terbaru