Diduga Dipecat Sepihak, Karyawan Indomaret Bintauna Terpukul

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARA — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak terhadap seorang karyawan Indomaret Bintauna Pantai, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyisakan persoalan serius bagi keluarga.

Karyawan tersebut, Rafa Madamba, warga Desa Bunia, Kecamatan Bintauna, disebut dipanggil pada 18 Agustus 2026 dan sehari kemudian, 19 Agustus 2026, dinyatakan tidak lagi bekerja.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah orang tua Rafa, Ilham Madamba, mengungkapkan bahwa kondisi anaknya berubah drastis setelah kehilangan pekerjaan tersebut.

Kepada awak media, Sabtu (22/8/2026), Ilham mengaku sangat menyayangkan keputusan yang disebut dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional Indomaret wilayah Bolmut, yakni Rey.

Menurut Ilham, dampak yang dialami anaknya bukan sekadar kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Ia menyebut Rafa kini lebih banyak mengurung diri di kamar, jarang makan dan mengalami perubahan perilaku sejak diberhentikan.

“Sejak kejadian itu anak saya lebih banyak mengurung diri dan jarang makan. Kami sebagai orang tua sangat terpukul melihat kondisinya,” ungkap Ilham.

Bukan Sekedar Soal PHK, Kondisi Anak Jadi Kekhawatiran Orang Tua

Bagi keluarga, persoalan ini telah berkembang menjadi masalah yang menyentuh kondisi psikologis Rafa.

Ilham menilai keputusan pemberhentian seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru apabila memang terdapat persoalan dalam hubungan kerja.

Apalagi, menurut keterangan keluarga, mereka belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan Rafa diberhentikan.

Keluarga mempertanyakan apakah sebelum keputusan tersebut diambil telah dilakukan pemeriksaan internal, pemanggilan untuk klarifikasi, serta penyampaian alasan PHK secara jelas kepada pekerja.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila PHK didasarkan pada dugaan pelanggaran, maka pelanggaran tersebut harus jelas kategorinya dan memiliki bukti konkret, bukan sekadar tuduhan atau asumsi.

Jika Ada Pelanggaran, Apa Buktinya?

Ilham juga mempertanyakan dasar apabila pemberhentian anaknya memang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Menurutnya, jika Rafa dituduh melakukan kesalahan, pihak perusahaan seharusnya dapat menjelaskan secara terang pelanggaran apa yang dilakukan, kapan pelanggaran itu terjadi, aturan mana yang dilanggar dan bukti apa yang menjadi dasar keputusan.

Hal ini penting agar tidak muncul kesan bahwa keputusan PHK dibuat secara sepihak tanpa memberikan ruang yang cukup kepada pekerja untuk memberikan penjelasan.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, mekanisme PHK harus dilihat berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku, termasuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah terdapat Surat Peringatan (SP) satu, dua atau tiga. Yang jauh lebih penting adalah apa alasan PHK, apakah alasan tersebut dibenarkan aturan, bagaimana prosesnya, serta apakah hak pekerja telah dipenuhi.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk pemberitahuan PHK dan hak pekerja yang terdampak.

Jika pekerja menolak PHK, UU Nomor 2 Tahun 2004 juga menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diawali melalui perundingan bipartit.

Keluarga Soroti Dugaan Dampak Psikologis

Ilham menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mengkhawatirkan kondisi anaknya.

Rafa disebut mengalami tekanan setelah kehilangan pekerjaan yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas dan sumber penghasilannya.

Kendati demikian, kondisi psikologis seseorang harus dibuktikan secara objektif apabila hendak dijadikan bagian dari proses hukum, misalnya melalui pemeriksaan profesional dan bukti medis yang relevan.

Begitu pula dengan kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian tersebut tidak otomatis dapat dibebankan kepada perusahaan hanya karena terjadi PHK.

Apabila keluarga menilai terdapat perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, mereka perlu membuktikan dasar perbuatan, kesalahan, kerugian serta hubungan sebab-akibatnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Manajemen Indomaret Bolmut Dipertanyakan

Sorotan keluarga kini mengarah pada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab Indomaret wilayah Bolmut, Rey.

Sebab, menurut keterangan keluarga, keputusan terhadap Rafa terjadi dalam rentang waktu yang sangat singkat, yakni dipanggil pada 18 Agustus dan dinyatakan berhenti pada 19 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah sebelumnya telah ada proses pemeriksaan yang memadai? Apakah Rafa telah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi? Apakah ada bukti konkret apabila pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran? Dan apakah seluruh hak Rafa telah diberikan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya hanya dapat dijawab oleh pihak perusahaan.

Rey Belum Berikan Klarifikasi

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rey melalui WhatsApp menggunakan nomor pribadinya.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon untuk meminta penjelasan terkait alasan pemberhentian Rafa, dugaan pelanggaran apabila memang ada, prosedur yang telah ditempuh serta pemenuhan hak-hak karyawan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rey belum memberikan respons.

Sikap tersebut tentunya membuat informasi mengenai alasan sebenarnya di balik pemberhentian Rafa belum memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

TIMENUSANTARA.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rey maupun manajemen Indomaret untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pihak Indomaret memiliki bukti bahwa Rafa memang melakukan pelanggaran tertentu, redaksi mempersilakan pihak perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar aturan dan bukti yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan dan keluarga memiliki keberatan terhadap proses PHK, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, publik menunggu satu hal sederhana dari manajemen Indomaret Bolmut: apa alasan sebenarnya Rafa Madamba diberhentikan, apa buktinya jika terdapat pelanggaran, dan apakah proses tersebut telah dilakukan secara adil serta sesuai aturan?

(Fadlan Ibunu) 

Berita Terkait

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan
Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut
Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut
Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif
Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN
Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko
BGN Didesak Evaluasi SPPG Boroko, Warga Siapkan Somasi!
Tak Hanya di Ruang Publik, Kapolsek Bolangitang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:03 WITA

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:15 WITA

Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko

Berita Terbaru