Putusan Kontroversial PN Kotamobagu, Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Ajukan Kasasi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

KOTAMOBAGU, TimeNUSANTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan putusan yang dianggap kontroversial dalam kasus penganiayaan terhadap Tri Rama Kantohe. Keputusan majelis hakim yang membebaskan seorang oknum anggota Polri yang diduga sebagai pelaku, menuai banyak kritik, terutama dari pihak keluarga korban dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.

Kasus ini bermula saat Tri Rama Kantohe, warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut, menjadi korban penganiayaan. Pelaku yang diduga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulut, berinisial ARF, akhirnya diseret ke meja hijau. Namun, alih-alih mendapatkan hukuman yang setimpal, majelis hakim justru memutuskan untuk melepas ARF dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini sontak memicu reaksi keras, terutama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan, JPU langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Oktafian Syah Effendi SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Jeri Kurniawan SH, menegaskan bahwa keputusan kasasi ini diambil karena pihaknya yakin memiliki cukup bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Kami yakin bahwa terdapat cukup bukti untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut,” ujar Jeri.

Lebih lanjut, Jeri menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu, keluarga Tri Rama Kantohe mengaku sangat kecewa dengan keputusan PN Kotamobagu. Mereka merasa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan vonis yang lebih adil.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami berharap Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan yang seharusnya bagi korban,” ujar salah satu anggota keluarga.

Di sisi lain, keputusan PN Kotamobagu ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa putusan bebas bagi ARF dapat mencederai rasa keadilan dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Publik kini menanti keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Apakah Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan PN Kotamobagu atau justru menguatkan keputusan tersebut? Jawabannya masih dinantikan.

 

(Fadlan Ibunu)

 

Berita Terkait

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah
Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”
Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam
Tembus 45 Persen, Brantas Abipraya Terus Pacu Pembangunan RSUD Boltara Berkualitas
Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut
HUT ke-62 Sulut di Bolmut, Pemkab Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Sekda Bolmut Imbau ASN Tetap Profesional, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan Normal

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WITA

Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”

Minggu, 27 September 2026 - 23:35 WITA

Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WITA

Tembus 45 Persen, Brantas Abipraya Terus Pacu Pembangunan RSUD Boltara Berkualitas

Berita Terbaru