TIMENUSANTARA, Kotamobagu – Rabu 13 Juli 2022 Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu membekuk pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Kotamobagu.
Berawal dari laporan kasus pemerkosaan terhadap warga Kotamobagu yang masih berusia 14 tahun yakni LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Setelah beberapa waktu dalam pengejaran, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK, pelaku akhirnya berhasil diungkap kemudian dibekuk pada Rabu (13/07/2022) di Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka DP alias Dep (24) warga Desa Bilalang Baru Bolaang Mongondow ini tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan ini. “Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui Kamis 28 Juli 2022 Dua Pelaku di duga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu warga yang berada di Kotamobagu, yakni WM alias Wir warga Desa Moyag dan FP alias Fik warga Desa Motoboi Besar berhasil di bekuk tim Resmob Polres Kotamobagu.
Diketahui, dugaan kasus ini berawal dari video yang viral di Sosial Media (Sosmed) korban berteriak meminta tolong bahwa dirinya telah diperkosa di jalan Stie Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, sehingga dengan cepat tim Resmob Polres Kotamobagu menerima laporan dan bergegas mencari kedua pelaku tersebut serta berhasil di tangkap tepatnya di desa Moyongkota Boltim dan di Kelurahan Kotabangon.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Batara Indra SIK menjelaskan, tim Resmob polres Kotamobagu telah berhasil menangkap yang di duga kedua pelaku pemerkosaan. “Saat ini kedua pelaku sudah di amankan untuk penyelidikan lebih lanj