Polres Bolmut Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Trihexphenidyl

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARAPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl selang bulan Januari hingga Maret 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada press conference di Polres Bolmut, Kamis 4 April 2024.

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama atas informasi dari masyarakat Bolmut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengurai pada Selasa 6 Februari 2024 Polres Bolmut berhasil menangkap pelaku di desa Sangkub 1, Kecamatan Sangkub. Adapun para tersangka adalah MA (20) asal Sangkub Timur dan RH (19) asal Sangkub 1.

Modus kedua tersangka mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis Trihexphenidyl 109 butir. Dan dua buah ponsel. Motif mereka yaitu mencari keuntungan.

Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Masih dihari yang sama dan pelaku yang berbeda, Kapolres mengatakan lokasi pengungkapan di desa Voa’a Kecamatan Bintauna. Dengan tersangkan HM (28) tahun asal desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Dan IDM (32) alamat yang sama dengan HM.

“HM adalah perempuan dan IDM laki-laki,”kata Kapolres Bolmut.

Modus mereka masih sama yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp15 ribu per butir.

Barang bukti yang diamankan adalah obat keras jenis Trihexphenidyl 105 butir. Dan satu buah ponsel. Motifnya mencari keuntungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Selanjutnya, di hari yang sama Selasa 6 Februari 2024 pihaknya mengamankan pelaku GH (20) asal Sangkub Timur. Dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir.

Modusnya yaitu mencari anak-anak muda yang ada di Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Serta menawarkan

Obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexphenidyl dengan empat pelaku di desa Minanga, Kecamatan Bintauna.

Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.

“Kami berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir,”ujar Kapolres.

Sasaran modus mereka sama mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir.

Motif mereka tetap sama yaitu mencari keuntungan. Dan diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Kapolres Bolmut menambahkan walau kasus pengungkapannya di wilayah Kecamatan yang sama.

“Tapi mereka ini para pelaku melakukan aksinya secara mandiri.”kata Kapolres saat ditanya apakah para pelaku termasuk dalam sindikat.

Selanjutnya, kata Kapolres para pelaku mendapatkan obat tersebut dari media sosial Facebook dan aplikasi belanja online.

“Bisnis ini mereka jalani sudah sekitar satu tahun lebih,”ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, sasaran mereka para pelajar. Walaupun demikian para pelaku belum melakukan aksi bisnis tersebut di sekolah-sekolah.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

 

 

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih
Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:09 WITA

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru