Timenusantara, Bolmut – Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) Reinaldi Lumban Gaol SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, dalam hal ini pihak kontraktor bisa dijerat pidana.
Hal itu ia sampaikan saat dihubungi awak media belum lama ini, dikutip dari harianSIB.com iya menanggapi penggunaan material berupa batu dan pasir yang ditengarai tidak memiliki izin (ilegal) untuk pembangunan proyek yang didanai oleh negara.
“Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan dan pengolahan
Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.
Sementara itu menangapi hal tersebut Pemerhati Pembangunan wilayah Sulut M. Dumunte saat dimintai keteraganya oleh timenusantara.com mendukung pengurusan izin galian C sebagai sektor penerimaan pajak mineral bukan logam sesuai amanah UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020.
Ia juga mendesak khusus Pemprov Sulut segera memberikan perigatan kepada perusahaan galian C tanmap izin karena ini bisa berdampak pada kerugian pembangunan yang bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Jangan sampai material-material yang digunakan pada pembangunan infrastruktur pemerintahan mengunakan material ilegal tanpa izin sebab, jika demikian penanganan yang menjadi prioritas Presiden RI Jokowi tersebut akan mendapat citra miring dan cepat atau lambat akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui khususnya kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini dalam tahap pembagunan gedung-gedung dan jalan pemerintah sehinga sebagian pengunaan materialnya patut dicurigai pula diduga mengunakan material ilegal tanmpa izin.
Penulis : Fadlan Ibunu