SULUT, TimeNUSANTARA — Sebuah proyek infrastruktur yang diduga kuat merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkesan misterius lantaran tidak dilengkapi papan informasi proyek. Aktivitas pekerjaan konstruksi tersebut berlokasi di ruas jalan trans provinsi, tepatnya menuju arah Terminal Tipe B, Desa Kuala Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pantauan awak media ini pada Senin (31/8/2026) sore, tidak ada satu pun identitas resmi yang terpasang di lokasi pekerjaan yang diduga merupakan paket box culvert tersebut. Padahal, informasi yang dihimpun media ini menyebut proyek ini diduga bagian dari Balai Jalan Provinsi dengan tahun anggaran 2026 dan diduga bernilai hingga miliaran rupiah dari uang rakyat. Ketiadaan papan proyek ini diduga menyalahi ketentuan keterbukaan informasi paket pekerjaan pemerintah, dan menimbulkan tanda tanya besar: proyek siapa, dikerjakan oleh siapa, dan diawasi oleh siapa?
Dari hasil pantauan, tampak sebuah konstruksi dinding pasangan batu kali dengan capping beton di sepanjang sisi jalan, membentuk saluran terbuka pada saat pengambilan gambar. Berikut sejumlah temuan lapangan:
Tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi pekerjaan, baik yang memuat nama paket, nilai kontrak, sumber dana, maupun masa pelaksanaan.
Tidak terlihat aktivitas maupun pekerja di lokasi saat pemantauan dilakukan, meski material dan progres fisik pekerjaan sudah cukup signifikan.
Material sisa, termasuk sampah plastik dan potongan kayu, terlihat tercampur di area timbunan dan dasar galian.
Kesan proyek “siluman” ini semakin kuat lantaran hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun sumber resmi di lokasi maupun dokumen terbuka yang bisa diakses publik untuk memastikan legalitas dan kejelasan paket pekerjaan tersebut sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat atas proyek yang dibiayai uang negara.
Ketiadaan papan informasi proyek dan sejumlah kejanggalan lapangan di atas diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan berikut, yang semestinya menjadi acuan wajib setiap proyek pemerintah:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mensyaratkan keterbukaan informasi paket pekerjaan pemerintah, termasuk pemasangan papan informasi proyek di lokasi pelaksanaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara/daerah, termasuk proyek infrastruktur yang dibiayai APBD/APBN.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mengatur standar keselamatan kerja di lokasi proyek, termasuk kewajiban rambu dan pengamanan area kerja.
Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, sejumlah hal patut menjadi catatan dari sisi kaidah Teknis Konstruksi, yang turut memperkuat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan aturan dan spesifikasi yang semestinya:
Nomenklatur pekerjaan dipertanyakan. Bila proyek ini didaftarkan sebagai paket “box culvert”, maka secara teknis terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Box culvert merupakan struktur gorong-gorong tertutup dari beton bertulang yang terdiri dari dasar, dinding, dan tutup yang menyatu (monolit). Yang teramati di lokasi adalah pasangan batu kali dengan capping beton dan saluran terbuka tipologi pekerjaan yang secara teknis dan secara standar harga satuan berbeda dengan box culvert.
Tidak tampak lubang drainase (weep hole) pada dinding penahan, yang berfungsi melepas tekanan air tanah di balik dinding. Ketiadaan ini berisiko menimbulkan tekanan hidrostatis berlebih dan berpotensi mempercepat kerusakan struktur.
Kondisi lereng galian di kedua sisi cukup curam tanpa turap atau proteksi sementara, padahal berdekatan dengan badan jalan yang menahan beban lalu lintas berisiko longsor terutama pada musim hujan.
Ketiadaan pekerja dan pengamanan (barrier/rambu) di lokasi turut menjadi sorotan dari aspek keselamatan konstruksi (K3), mengingat lokasi galian berada persis di bahu jalan trans provinsi.
Media ini menekankan bahwa dugaan-dugaan di atas masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Sejauh ini, pihak Balai Jalan Provinsi Sulawesi Utara maupun kontraktor pelaksana belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini. Wartawan masih berupaya meminta keterangan resmi terkait identitas paket, nilai kontrak, konsultan pengawas, serta alasan ketiadaan papan proyek dan pekerja di lapangan pada saat pemantauan berlangsung.
Berita ini akan diperbarui (update) begitu pihak terkait memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak Balai Jalan Provinsi Sulawesi Utara maupun kontraktor pelaksana proyek dimaksud.
Tim redkasi/Fadlan Ibunu










