NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah telah resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk provinsi Sulawesi Utara, termasuk diwilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu dapat diberikan dalam dua skema, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Minimal sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN2.
2. Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja
Meski hanya berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap mendapatkan hak yang sama dengan pegawai penuh waktu dalam hal administrasi.
Mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP selayaknya PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, Menpan RB juga menetapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi non ASN dengan dua kategori berikut ini:
– Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, dan
– Mengikuti seleksi PPPK Tagap1 namun tidak sesuai dengan kebutuhan formasi atau tidak memperoleh peringkat terbaik. Syarat pentingnya, mereka harus sudah terdaftar dalam database BKN.
Untuk mass perjanjian kerja yang ditetapkan Menpan RB adalah setiap satu tahun dan dapat diperpanjang.
PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara
Jika skema kedua yang diterapkan, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sulawesi Utara akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku tahun 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Kota Manado: Rp 3.824.264
2. Kota Bitung: Rp 3.775.425
3. Kota Kotamobagu: Rp 3.775.425
4. Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp 3.775.425
5. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp 3.775.425
6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp 3.775.425
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp 3.775.425
8. Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp 3.775.425
9. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp 3.775.425
10. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 3.775.425
11. Kabupaten Minahasa: Rp 3.775.425
12. Kabupaten Minahasa Selatan: Rp 3.775.425
13. Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp 3.775.425
14. Kabupaten Minahasa Utara: Rp 3.775.425
Itulah rincian gaji PPPK Paruh Waktu untuk provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan Menpan RB.***