Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Termasuk di Bolmong Utara

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENPAN RB

MENPAN RB

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah telah resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk provinsi Sulawesi Utara, termasuk diwilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu dapat diberikan dalam dua skema, yakni:

1. Minimal sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN2.

2. Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja

Meski hanya berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap mendapatkan hak yang sama dengan pegawai penuh waktu dalam hal administrasi.

Mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP selayaknya PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, Menpan RB juga menetapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi non ASN dengan dua kategori berikut ini:

– Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, dan

– Mengikuti seleksi PPPK Tagap1 namun tidak sesuai dengan kebutuhan formasi atau tidak memperoleh peringkat terbaik. Syarat pentingnya, mereka harus sudah terdaftar dalam database BKN.

Untuk mass perjanjian kerja yang ditetapkan Menpan RB adalah setiap satu tahun dan dapat diperpanjang.

PPPK Paruh Waktu juga bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara

Jika skema kedua yang diterapkan, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sulawesi Utara akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku tahun 2025.

Berikut rincian lengkapnya:

1. Kota Manado: Rp 3.824.264

2. Kota Bitung: Rp 3.775.425

3. Kota Kotamobagu: Rp 3.775.425

4. Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp 3.775.425

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp 3.775.425

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp 3.775.425

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp 3.775.425

8. Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp 3.775.425

9. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp 3.775.425

10. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 3.775.425

11. Kabupaten Minahasa: Rp 3.775.425

12. Kabupaten Minahasa Selatan: Rp 3.775.425

13. Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp 3.775.425

14. Kabupaten Minahasa Utara: Rp 3.775.425

Itulah rincian gaji PPPK Paruh Waktu untuk provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan Menpan RB.***

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong
Bupati SJL Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WITA

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:31 WITA

Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:24 WITA

Bupati SJL Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Berita Terbaru

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN sebagai wujud komitmen Pemkab Boltara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan memperkuat perekonomian daerah.

BOLMUT

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:42 WITA