LSM GALAKSI Desak Kejaksaan Proses Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bumdes Ollot 1

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara (Sulut) Reinal Mokodompis

Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara (Sulut) Reinal Mokodompis

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara, Reinal Mokodompis, mendesak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Ollot 1. Dugaan ini, menurut Reinal, merupakan tindakan yang merugikan uang negara sehingga memerlukan penanganan serius.

Dalam keterangannya, Reinal menyebutkan bahwa ia bersama sejumlah awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Sangadi (Kepala Desa) Ollot 1, Isnain Patiro. Sangadi mengakui telah mengadakan musyawarah bersama pihak terkait mengenai permasalahan tersebut. Isnain membenarkan adanya penjualan aset Bumdes berupa 215 tabung gas LPG, serta penggunaan dana sebesar Rp60 juta untuk pembelian kanopi yang hingga kini tidak terealisasi.

“Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Untuk itu, proses hukum harus segera dilakukan setelah laporan masyarakat diterima oleh pihak kejaksaan,” tegas Reinal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangadi Isnain Patiro, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihak desa telah meminta bendahara Bumdes untuk mengembalikan dana yang bermasalah. “Kami sudah bermusyawarah dengan bendahara dan mendesak agar uang tersebut dikembalikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Bendahara Bumdes Ollot 1, berinisial PA, mengakui kesalahannya dan berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya sudah menyampaikan kepada Sangadi bahwa saya akan menyelesaikan semua tanggung jawab ini tanpa melibatkan ketua dan anggota lainnya,” ungkap PA.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasih Intelijen Yasser Samahati, SH, Senin (20/1/2025) kepada awak media menyatakan bahwa laporan masyarakat terkait kasus ini sedang diproses dan menunggu persetujuan pimpinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menjaga transparansi dan integritas pengelolaan keuangan desa.

 

Peliput: Fadlan Ibunu

Peneribit/Editor: Redaksi Timenusantara.com

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara
Dinas PMPTSP Bolmut Panggil Agen dan Suplier, Distribusi LPG 3 Kg Diperketat
Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai
Diduga Dibekingi, Tambang Ilegal Kilo 16 Desa Busak Beroperasi Bebas Tanmpa Hambatan
Pemda Boltara Gelar Raker di Pinogaluman, Serahkan Bantuan dan Sinkronkan Program 2026
Penambang Tradisional Bolmut Turun ke Jalan, Minta Pemerintah Percepat Izin WPR
PT PLJ Diduga Cemari Lingkungan Sekitar, Dan Tak Taat Aturan
106 Penyuluh Pertanian Boltara Resmi Beralih ke Kementrian

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WITA

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:17 WITA

Dinas PMPTSP Bolmut Panggil Agen dan Suplier, Distribusi LPG 3 Kg Diperketat

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:50 WITA

Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:30 WITA

Diduga Dibekingi, Tambang Ilegal Kilo 16 Desa Busak Beroperasi Bebas Tanmpa Hambatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WITA

Pemda Boltara Gelar Raker di Pinogaluman, Serahkan Bantuan dan Sinkronkan Program 2026

Berita Terbaru