BOLMUT, TimeNUSANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bolmut. Sosialisasi tersebut digelar di RM.Lavista Boroko Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Bolmut Nur Apri Ramadan L. Usman dan dihadiri seluruh Parpol peserta pilkada serta dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pihak Pemda Bolmut, DPRD, Bawaslu dan Akademisi.
Plh, Ketua KPU Bolmut Nur Apri Ramadan L. Usman dalam sambutanya berharap, hasil sosialisasi ini nantinya bisa mengajak partai politik (parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan. Sebab, tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen. Hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kawan-kawan di parpol sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan stekholder terkait sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” paparnya.
Apri juga menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di Pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-misi dan program dari bakal pasangan calon baik gubernur maupun bupati/wali kota harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.
“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Bolmut dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan pihak Pemda,”jelasnya.
Di sisi lain, Apri juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025 – 2045 tersebut, kemudian Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD 2025–2029.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.
“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat nanti,”pungkasnya.
Fadlan Ibunu