TIMENUSANTARA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menetapkan dua Tersangka (TSK) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Hal ini disampikan Kejari melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Jasser Samahati, SH, kepada awakedia Selasa (14/11/2023). Dikatakannya, dua orang TSK tersebut berinisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.
“Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3. Kemudian Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yasser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, keduanya terjerat kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa (Barjas) di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
“Juga dugaan kerugian Negara sebesar Rp 500 Juta,” ungkapnya.
Penulis : Fadlan Ibunu
Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini