SULUT, TimeNUSANTARA – Kejati Sulut menahan tersangka dugaan korupsi Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara. Ada lima orang yang ditahan penyidik Pidsus Kejati Sulut, salah satunya eks sekretaris daerah (sekda).
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasipenkum Kejati Theodorus Rumampuk MH.
Adapun identitas 5 (lima) Tersangka adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Nama: Ir JK
Tempat Lahir: Manado
Umur/Tgl Lahir: 59 Tahun / 19 Juli 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Kompleks Bumi Beringin Blok D Nomor 2 Lingkungan II
Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang Kota Manado (Sesuai KTP) Perumahan Taman Sari Blok D Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado (Domisili saat diperiksa)
Pekerjaan: ASN/Kepala Dinas Pangan Pemkab Minut (Mantan Sekda) Pemkab Minut Periode 2017 s/d 2021)
Pendidikan: S-2.
2. Nama: YM, S.KEP.
Tempat Lahir: Pemalang
Umur/Tgl Lahir: 38 Tahun / 30 Oktober 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Buha Lingk. VIII Kec. Mapanget Kota Manado
Pekerjaan: ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Kab. Minut / PPTK
RSUD Maria Walanda Maramis
Pendidikan: Sarjana Keperawatan.
3. Nama: S
Tempat Lahir: Bitung
Umur/Tgl Lahir: 42 Tahun / 13 Januari 1982
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraa: Indonesia
Alamat: Kel. Girian Bawah Lingk. VI Kota Bitung
Pekerjaan: ASN di Pemkab Minut / Pelaksana Bagian Penggadaan
Barang dan Jasa
Pendidikan: S-1 (Sastra Inggris).
4. Nama: VL, S.STP., MM.
Tempat Lahir: Airmadidi
Umur/Tgl Lahir: 36 Tahun / 03 Februari 1987
Jenis Kelamin: Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Lingk. I Saroinsong Satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
Pekerjaan: PNS
Pendidikan: S-2 (Manajemen).
5. Nama: ML
Tempat Lahir: Airmadidi
Umur/Tgl Lahir: 47 Tahun / 01 Maret 1977
Jenis Kelamin: Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Lingk. II Airmadidi Atas Kec. Airmadid Kab. Minut (Sesuai
KTP) Kel. Rap-rap Lingk. II Kec. Airmadidi Kab. Minut (Domisili saat diperiksa)
Pekerjaan: Wiraswasta / Pendeta Muda di Pelayanan GPDI Anugrah
Pendidikan: D3.
“Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI,” tambah Rumampuk.
Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 (lima) Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” tandas Rumampuk.