Kejari Kotamobagu Lakukan Penyitaan Alat Berat Atas Kasus Terpidana ST

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 2108 warna orange atas nama terpidana berinisial (ST) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor: Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di lokasi tambang ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 yang berbunyi terdakwa (ST) terbukti secara sah bersalah untuk tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .

Hal ini disampaikan, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Sekitar kemarin Pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S yang ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bahwa setelah dilakukannya penyitaan barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan kata Wensen.

(TN)

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi
Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pemkot Kotamobagu Torehkan Prestasi Budaya Nasional
Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan Pasar, Harga Pangan Dijaga Tetap Stabil
Asrama Mahasiswa Bolmut di Kota Palu Diresmikan, Lengkap Dengan Galeri UMKM
Jelang Debat Perdana, Pasangan SJL-MAP Mohon Doa ke Masyarakat: “Walau Beda Pilihan, Torang Samua Orang Bolmut”
Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena
Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WITA

Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06 WITA

Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:12 WITA

Pemkot Kotamobagu Torehkan Prestasi Budaya Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan Pasar, Harga Pangan Dijaga Tetap Stabil

Minggu, 13 April 2025 - 15:36 WITA

Asrama Mahasiswa Bolmut di Kota Palu Diresmikan, Lengkap Dengan Galeri UMKM

Berita Terbaru