Kejari Bolmut Pastikan Berkas Pelimpahan Perkara Penganiyayaan Oknum Polisi ARP Akan Ditindak Lanjuti Hingga Persidangan

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, TimeNUSANTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) memastikan berkas perkara penganiyayaan oknum polisi Polda Sulut ARP kepada korban saudara (TRK) Tri Rama Kantohe yang telah dilimpahkan ke Kejari Bolmut akan akan ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasi Intel Yasser Samahati, SH saat dikonfirmasi langsung awak media diruang kerjanya pada senin (29/7/2024).

Dirinya juga mengungkapkan berkas pelimpahan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada Jummat (26/7/2024) kemarin, dan akan segera ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan.

Baca juga : Oknum Polisi Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas P21 Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bolmut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, berkas pelimpahan tersangka oknum polisi (ARP) bersama alat bukti peganiyayaan dari Polda Sulut telah kami terima, dan saat ini kami telah melakukan koordinasi bersama pihak Kejati Sulut dalam penentuan jadwal persidangan,”ujar Yaser.

Dirinya juga meyakinkan kepada pihak korban untuk percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada proses perkara ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Pastinya perkara ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan bolmut sesuai dengan prosedur secara berjenjang dan hukum yang berlaku, dan saat ini berkas juga suda P16. Untuk perkembangan jadwal persidangan perkara jika suda ditetapkan kami akan memberitahukan kepada pihak pelapor,”jelas Kasi Intel Kejari Bolmut, Yasser Samahati, SH.

Untuk diketahui sebelumnya pada penetapan tersanga oknum Polisi ARP tersebut oleh Polda Sulut atas kronologis kejadian tindak pidana penganiyayaan, berawal ketika pada tahun 2021 Korban Tri Rama Kantohe yang sedang berada di tanah milik sang ayah yang terletak di Desa Sangkub, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian korban didatangani oleh Tersangka Kompol ARP dengan maksud ingin mengusir dengan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka fisik pada saat itu, yang kemudian atas kejadian tersebut korban Tri Rama Kantohe melaporkan hal tersebut kepada Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara, yang kini kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara hingga menetapkan tersangka kepada oknum Polisi tersebut.

 

Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

Hadapi Pilkada 2024, Pasangan SIAP Bentuk Tim Pemenangan
Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024
Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Press Release KPU Bolmut, Pengumumkan Hasil Pemeriksaan Bapaslon di Pilkada 2024
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:28 WITA

Hadapi Pilkada 2024, Pasangan SIAP Bentuk Tim Pemenangan

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WITA

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WITA

Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis

Berita Terbaru

BOLMUT

Hadapi Pilkada 2024, Pasangan SIAP Bentuk Tim Pemenangan

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:28 WITA

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA