HUKRIM, TimeNUSANTARA–Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut), masih beroperasi diam-diam. Informasi ini dikeluhkan masyarakat. Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan memberikan ultimatum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut hingga kapolres yang wilayah hukumnya memiliki daerah pertambangan, diinstruksikan Kapolda Sulut agar segera menutup tambang-tambang ilegal tersebut.
“Saya sudah perintahkan Krimsus dan jajaran Polres yang ada tambang ilegal, khususnya Sangihe, Minut, Bolmong dan Minahasa Tenggara (Mitra), untuk dihentikan, di-police line,” tegas Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Sahlisospol Kapolri tersebut, sudah ada perusahaan resmi atas izin pemerintah untuk mengelola pertambangan.
Untuk itu yang tidak memiliki izin supaya diberikan sanksi. “Yang ilegal segera proses secara hukum dan para pembeli emas ilegal juga harus ditindak sebagai penadah,” desak Irjen Yudhiawan. [LAN]