BOLMUT, TimeNUSANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka mengatakan, rapat koordinasi ini menghadirkan seluruh Partai Politik peserta Pilkada 2024 di Rm Lavista pada kamis (25/7/2024). Para peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut.
“Melalui rakor ini kita harapkan seluruh partai politik yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran dibuka mereka sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Djuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan dilaksanakan pada 24–26 Agustus 2024 mendatang, sementara untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung selama tiga hari dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bolmut.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut KPU turut menghadirkan berbagai narasumber diberbagai bidang diantaranya :
1. Pengadilan Negeri Kotamobagu
2. Badan Pengawas Pemilu Kab. Bolmut
3. Badan Narkotika Nasional Kab. Bolmong
4. Kejaksaan Negeri Bolmut
5. Rutan Kelas IIB Kotamobagu
6. Polres Bolmut
7. Dandim 1303/BM
8. Cabang Dinas Pendidikan Kab. Bolmut Daerah Sulut
9. Dinas Kesehatan Kab. Bolmut
10. BKP SDM Kab. Bolmut
“Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya dan melampirkan surat pemberhentian pada saat penetapan calon, serta turut juga melampirkan bukti tanda terima surat pengunduran diri saat penetapan calon,”tambah Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.
Fadlan Ibunu