TIMENUSANTARA, NASIONAL – Dibawah arahan presiden Jokowi Pada tanggal 3 Oktober 2023, lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menpan RB, Azwar Anas sepakat untuk mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan Menpan RB dan DPR ini, terdapat perombakan hak yang diterima PNS dan PPPK.
Berkat perombakan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, sekarang hak yang diterima PNS dan PPPK sekarang setara tidak ada kesenjangan lagi. Sekarang, PPPK mendapatkan hak jaminan pensiun dan hari tua setara dengan PNS berkat UU ASN No 20 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak yang akan diterima PNS dan PPPK dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Rabu, 13 Desember 2023:
- Penghasilan
- Tunjangan dan fasilitas
- Pengembangan diri
- Motivasi
- Bantuan hukum
- Lingkungan kerja
- Jaminan sosial
PNS dan PPPK sekarang semakin dibuat sejahtera dan disetarakan berkat disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober 2023 oleh DPR dan Menpan RB.