Dewan Pers Warning Pemdes Wajib Kerja Sama Media dan Wartawan Terdaftar

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga ke pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media dan wartawan yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Pemdes antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.

“Ada beberapa kasus, pasang iklan dan Advetorial Pemberitaan di media yang tidak berbadan hukum, serta, dan wartawanya tak terdaftar hinga menerbitkan berita tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemerintah harus mengembalikan uangnya,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui konfrence digedung Dewan Pers belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ninik mengaku, akan membuat surat edaran yang kira-kira bunyinya, media yang terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebagaiman dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.

“Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh Pemda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ninik juga mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan pemda, mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

“Pelanggaran kerja sama Pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara di antaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,”katanya

Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.

Dewan Pers, lanjut Ninik menargetkan media terverifikasi faktual pada tahun 2023 ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi Wartawan resmi dalam verifikasi.

“sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional,”tambahnya lagi.

 

 

Berita Terkait

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!
Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024
Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN
Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia
Yaqut Sebut Muktamar PKB Jakarta Sah Dilaksanakan, Nanti Pengesahannya di Kemenkumham

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:02 WITA

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:12 WITA

Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 22:37 WITA

Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 18:26 WITA

Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN

Selasa, 24 September 2024 - 09:18 WITA

Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR

Berita Terbaru