BOLMUT, TimeNUSANTARA – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah selesai. Coklit sendiri merupakan bagian dari tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Setelah itu, masih ada beberapa tahapan lagi hingga pencoblosan.
Kepada Timenusantara.com pada jummat (26/7/2024) ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka menjelaskan, proses coklit termasuk bagian dari tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
“Tahap ini termasuk bagian dari tahapan persiapan Pilkada 2024 dan suda sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pilkada akan berlangsung selama 31 Mei sampai 23 September 2024,”jelas Djuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengungkapkan setelah tahapan persiapan Pilkada 2024, pihaknya akan menlanjutkan ke tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini akan dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih,”ungkap Djuka.
Iyapun mengingatkan kepada semua parpol peserta Pilkada 2024 dikabupaten Bolmut untuk dapat mengetahui informasi tahapan dan jadwal penyelengaraan pilkada serentak 2024 agar pada pelaksanaanya nanti tidak akan terkendalah yang bisa menimbulkan permasalahan.
Berikut informasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 :
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Fadlan Ibunu