BOLMUT, TimeNUSANTARA – Masyarakat Desa Ollot 1 resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) oleh bendahara Bumdes, kepada Kejaksaan Negeri Bolmut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Yasser Samahati S.H, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan diterima pada Senin, 13 Januari 2024. Kami akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Yasser kepada awak media Rabu (15/1/2025).
Laporan ini mencuat setelah masyarakat mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bumdes yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Kejaksaan Negeri Bolmut menyatakan bahwa mereka akan mendalami kasus ini, dan jika terbukti ada penyimpangan, langkah hukum akan segera diambil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang ada bukti kuat, proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tambah Yasser.
Sementara itu Bendahara Bumdes Ollot 1 berinisial (PA) Saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp mengenai hal tersebut mengakui tak tau menau soal pelaporan dirinya ke kejaksaan. “Saya tidak tau masala itu mania,”jelasnya dengan singkat.
(ALAN)