TIMENUSANTARA, GORONTALO – Aksi Wakil Bupati Gorontalo, Hendra Hemeto yang mengamuk saat pelaksanaan pelantikan pejabat struktural dipicu karena merasa kecewa tidak dilibatkan dalam perumusan proses pelantikan pejabat di Kabupaten Gorontalo, Menurutnya, sekurang-kurangnya bupati harus melakukan koordinasi dengan dirinya.
“Jangankan koordinasi, bahkan undangan pun dikirimkan nanti saat kegiatan sudah mau dimulai,” ucap Hendra ketika diwawancarai sejumlah awak media kamis (14/12/2023) kemarin.
Hendra menegaskan, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjalankan pemerintahan tanpa pedoman etika birokrasi. Selama satu periode kepemimpinan, sebut Hendra, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo cenderung mengabaikan peran dirinya sebagai Wakil Bupati Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam pemerintahan itu satu paket, bupati dan wabup, bukan sekda atau asisten. Selama ini Nelson mengabaikan eksistensi wakil bupati,” terang Hendra.
Lebih jauh, Hendra menegaskan dirinya tidak pernah mempermasalahkan siapa yang diangkat menjadi pejabat. Hanya saja, tindakan Bupati Gorontalo yang tidak melakukan koordinasi dengannya, menurutnya, sudah keterlaluan. Hendra juga menyoroti tindakan sejumlah pejabat di Pemkab Gorontalo yang disebutnya gila jabatan. Pasalnya, sejumlah pejabat itu juga sama tidak mengerti etika birokrasi.
“Ini kejadian berulang. Selalu mengangap saya tidak ada, sehingga apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ingat, NDH itu ada karena ada saya juga di dalamnya, bukan hanya Nelson,”tegasnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan dirinya dalam pelaksanaan roda pemerintahan.
“Selama ini eksistensi wabup diabaikan dan selama ini saya masih diam walaupun dianggap tidak ada. Prosedur dari pengangkatan pejabat selama ini selalu berdasarkan aturan, tetapi ini harus ada etika, harus ada koordinasi, apakah hanya dikoordinasikan dengan bupati saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jufri Damima mengatakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak dibatalkan, melainkan ditunda. Ditunda yach, bukan dibatalkan, karena sudah ada SK nya ditanda tangani dan dalam aturannya SK itu sudah harus dilaksanakan sejak ditanda tangani hingga 30 hari kedepannya. Jadi tidak ada pembatalan SK, hanya ditunda pelaksanaannya sore tadi,” ungkap Jufri. Jufri. Dalam kesempatan itu, Jufri juga membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto terkait pelanggaran etika Birokrasi. Jufri menjelaskan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan tim penilai kinerja yakni sekretaris daerah. “PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tegas Jufri.
Lebih jauh, Jufri menjelaskan bahwa pejabat yang akan dilantik hari ini sudah melalui pembahasan Tim Penilai Kinerja dan telah disepakati oleh PPK, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” tandas Jufri.
(Dito)