Astaga, Diputusan Sidang Eks Mentan, Awak Media Digeruduk Pendukung SYL

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA Kerusuhan terjadi usai sidang pembacaan putusan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2024). SYL dijatuhi 10 tahun penjara denda Rp 14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsidair dua tahun kurungan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ia dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kericuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.

Wartawan pun berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL itu keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam ruang sidang, awak media sudah menunggu di luar pagar pembatas sidang untuk mengabadikan momen. Namun, tim pengamanan, keluarga, dan simpatisan SYL juga berada di tempat yang sama ingin bertemu eks politikus Partai Nasdem itu. Dorong-dorongan pun tak terhindari. Bahkan, pagar pembatas antara penonton sidang dan area terdakwa pun roboh.

Akan tetapi, SYL pun tetap dibawa keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) di Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, SYL kesulitan berjalan keluar lantaran terjadi dorong-dorongan dari batas ruang sidang ke arah pintu ruang sidang. Dorong-dorongan ini pun masih terjadi sampai SYL sedikit bisa keluar ruangan. Dorong-dorongan ini semakin menjadi-jadi lantaran organisasi masyarakat yang diduga mendukung SYL ingin eks Mentan itu diberi jalan. Padahal, awak media sudah bersiap berdiri di depan ruang sidang untuk wawancara.

Akibatnya, SYL pun ditarik mundur kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL. Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala misalnya. Ia mendapatkan kekerasan fisik dari oknum pendukung eks Gubernur Sulawesi Selatan itu. Tiba-tiba, Bodhiya diserang oleh tiga orang. Ia pun lari ke lorong karena dikejar oleh pendukung yang berniat menendangnya. “Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya. Selain Bodhiya Vimala, juru kamera TV One Firdaus juga disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.

Dari peristiwa ini, sejumlah alat peliputan wartawan rusak akibat peristiwa itu, misalnya kamera Kompas TV dan TV One serta tripod iNews TV.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang pendukung SYL terhadap wartawan. “Kami mengecam, kami mengutuk, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” kata Herik Kurniawan.

“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman bagi jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi yang baik kepada publik tapi juga ancaman kepada kemerdekaan pers,” ucapnya.

Herik menilai, aksi pendukung SYL memukul dan menghalangi para jurnalis yang hendak mewawancarai serta mengambil gambar SYL merupakan bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menuntut secara hukum dan dipidanakan pelaku kerusuhan terhadap para jurnalis yang tengah bertugas.

“Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh di masa-masa mendatang tidak boleh kejadian lagi,” ujar Herik.

Usai peristiawa itu, Bodhiya pun melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Kamis sore. Laporan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) ini teregister dengan nomor LP/B/3926/VIl/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com Kamis malam. (**)

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih
Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:09 WITA

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru