Timenusantara, Bolmut – Tiga warga di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang melakukan dugaan tindak pidana pengancaman kepada Bupati Bolmut Drs.H.Depri Pontoh telah dibebaskan bersyarat.
Adapun kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres Bolmut AKBP Aris Aminula pada saat Konferensi Pers Senin, 4 September 2023. Dimana pada hari Sabtu tanggal 2 september 2023 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di Desa Biontong telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh lelaki LM alias Leri, AM alias Ali dan WB alias Warjono.
Lanjut, pada saat itu lelaki LM, AM dan WB menghadiri acara pernikahan di Desa Biontong, kemudian setela Bupati selesai memberikan sambutan pemerintahan diacara pesta tersebut, ketiga lelaki tersebut mendekati Bupati dan melakukan jabatangan, kemudian karena sudah dipengaruhi minuman keras beralkohol, ketiga lelaki LM, AM dan WB melakukan pengancaman pada Bupati Bolmut Depri Pontoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga lelaki melakukan pengancaman kepada Bupati Bolmut, dengan mengatakan saya ingin memukul Bupati,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, pelaku dapat di pidana dengan pasal 335 ayat 1 soal pengancaman. Tapi alasan ketiga lelaki tersebut melalukan pengancaman karena sudah terpengaruhi minuman keras atau dalam keadaan mabuk.
“Kemudian dari hasil musyawara kedua bela pihak, mengambil solusi bahwa pelaku dilakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Kapolres.
Ditempat yang sama juga Bupati menyampaikan, kalau ada warga yang melakukan hal-hal demikian tolong diberikan binaan, karena kalau hukum sudah dijalankan tidak ada yang bisa menolong.
“Karena kalian masi warga saya, saya berharap bolmut tetap aman dan kondusif,” ujar Bupati.
Bupati juga memberikan maaf kepada ketiga pelaku, dan berharap kepada warga bolmut jangan melakukan lagi hal-hal seperti ini.
“Kalu mengikuti emosi saya, saya sikat para pelaku ini. Tapi mereka masi sebagai warga saya dan saya masi memiliki hati nurani,” tukas Bupati dengan haru.
Penulis : Fadlan Ibunu