BOLMUT, TimeNUSANTARA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaidipang menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) bertempat di aula kantor Kecamatan setempat, Selasa (06/08/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten Bolmut, PPK Kaidipang, Panwas Kecamatan Kaidipang, sekretariat PPK dan seluruh anggota PPS se-Kecamatan Kaidipang serta Camat Kaidipang.
Chandriawan Datuela, SE. Ketua PPK Kaidipang yang memimpin sidang pleno tersebut menyampaikan, Rapat Pleno Terbuka DPHP tingkat Kecamatan ini merupakan kelanjutan hasil Rekapitulasi DPHP di tingkat Kelurahan dan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus memastikan kevalidan dan Keakuratan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini. Agar hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya dan mendukung terciptanya pemerintahan yang demokratis dan dipercaya,” tuturnya.
Lebih lanjut Datuela menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 24, PPK diamanatkan untuk melaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPHP sesuai tahapan.
“Ini adala amanat Undang-Undang, maka sebagai penyelenggara di tingkatan kecamatan. Kami akan bekerj semaksimal mungkin, demi terciptanya proses demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan,” Ucap Chand sapaan akrab Ketua PPK Kaidipang.
Mantan Ketua PAC GP Ansor Kaidipang dua periode itu juga, mengucapkan terima kasih kepada PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan. Serta berharap kepada semua penyelenggara untuk selalu bersinergi dalam segala kegiatan baik kepada sesama penyelenggara maupun kepada Pemerintah setempat.
“Pastikan segala usaha dan kerja kita selalu berlandaskan aturan dan jangan lupa untuk selalu memahami untuk setiap hal yang kita lakukan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan hingga proses Pilkada ini selesai,” harap chand di akhir sambutannya. (*)