Kembali Kejaksaan Negeri Bolmut Tetapkan 2 ASN Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Sekretariat DPRD

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menetapkan dua Tersangka (TSK) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Hal ini disampikan Kejari melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Jasser Samahati, SH, kepada awakedia Selasa (14/11/2023). Dikatakannya, dua orang TSK tersebut berinisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.

“Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3. Kemudian Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yasser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, keduanya terjerat kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa (Barjas) di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.

“Juga dugaan kerugian Negara sebesar Rp 500 Juta,” ungkapnya.

Penulis : Fadlan Ibunu

 

Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini

Berita Terkait

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
KPU Bolmut Akhiri Debat Terbuka Paslon Pilkada 2024, Kini Fokus Persiapan Pemungutan Suara
Baznas Bolmut Siap Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Dukung Program Pemberantasan Miskin Ekstrem dan Stunting di Bolmut

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Sabtu, 16 November 2024 - 17:00 WITA

Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil

Sabtu, 16 November 2024 - 16:26 WITA

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terbaru