Timenusantara, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga ke pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media dan wartawan yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Pemdes antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.
“Ada beberapa kasus, pasang iklan dan Advetorial Pemberitaan di media yang tidak berbadan hukum, serta, dan wartawanya tak terdaftar hinga menerbitkan berita tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemerintah harus mengembalikan uangnya,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui konfrence digedung Dewan Pers belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ninik mengaku, akan membuat surat edaran yang kira-kira bunyinya, media yang terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebagaiman dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.
“Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh Pemda di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ninik juga mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan pemda, mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Pelanggaran kerja sama Pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara di antaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,”katanya
Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.
Dewan Pers, lanjut Ninik menargetkan media terverifikasi faktual pada tahun 2023 ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi Wartawan resmi dalam verifikasi.
“sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional,”tambahnya lagi.