PNS Selingkuh Langgar Kode Etik, Siap-Siap Dipecat

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KASN Agus Pramusinto

Ketua KASN Agus Pramusinto

Timenusantara, Jakarta – Perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara setiap tahun selalu terjadi. Berbagai alasan dan penyebab menjadi dalih para PNS selingkuh.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS Bisa Dipecat

Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dia pun mengingatkan para PNS perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia dikutip dari Antara, minggu (17/9/2023)

AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) PNS yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto saat mengisi seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta, Rabu (13/9/2023) pekan lalu menyebut kasus perselingkuhan masih cukup tinggi terutama jika melihat data sepanjang periode 2020–2023.

Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia.

Iya juga meminta kepada awak media dan masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memantau aktifitas ASN demi terwujudnya ASN ber-AKHLAK

“Sekali lagi saya ingatkan sesuai dengan core values ASN, mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,”tutupnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!
Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024
Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN
Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia
Yaqut Sebut Muktamar PKB Jakarta Sah Dilaksanakan, Nanti Pengesahannya di Kemenkumham

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:02 WITA

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:12 WITA

Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 22:37 WITA

Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 18:26 WITA

Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN

Selasa, 24 September 2024 - 09:18 WITA

Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR

Berita Terbaru