Timenusantara, Hukrim – Tindakan pencurian yang telah meresahkan warga di Kotamobagu akhirnya mendapatkan penyelesaian memuaskan berkat langkah tegas yang diambil oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Gede Dwiadyana, pencapaian ini terwujud pada Rabu (18/10).
(33) dan RM (27), dua individu yang menjadi terduga pelaku, berhasil ditangkap di Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penangkapan, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang vital dalam operasi ini.
Barang-barang yang berhasil disita dalam aksi penegakan hukum ini meliputi 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 4 tabung gas LPG, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D, dan 2 kotak handphone.
Modus operandi yang diterapkan oleh kedua pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam rumah-rumah atau warung para korban untuk mengambil barang-barang berharga.
Menurut Kasi Humas, Tim Resmob menerima laporan dari warga yang sangat prihatin dengan tindakan pencurian yang mengganggu ketenangan komunitas mereka.
“Tim segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah melalui sesi interogasi, keduanya mengakui tindakan pencurian yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.”
‘’Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Keberhasilan yang diraih oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam mengatasi kasus ini menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan komunitas setempat dan memberikan kepastian hukum.
Semoga kejadian ini memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan mereka akan mendapat respons tegas dari aparat kepolisian.
Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini