HUKRIM, TimeNUSANTARA – Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil menangkap DPO kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, Kamis malam (14/5/2026) kemarin.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya setelah sempat melarikan diri usai dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly, S.H., M.H.. menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku KDRT serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Penanganan kasus KDRT menjadi perhatian serius kami. Kepolisian hadir untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan tegas serta profesional,” ujarnya.
Kasus bermula dari laporan korban H.D. terkait dugaan KDRT yang terjadi pada Agustus 2025. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Melalui penyelidikan intensif dan dukungan informasi masyarakat, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bolmong Utara.
Polres Bolaang Mongondow Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/editor: Fadlan Ibunu














