BOLMUT Timenusantara – Perbuatan kejam tak terpuji datang dari pihak perusahaan PLN Sulut 1 yang berada diwilayah Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pasalnya salah satu perusahan yang bekerja didalamnya diduga Yaitu PT IKPT tanmpa ada sosialisasi tentang penaganan emisi polusi udara kepada masyarakat sekitar PLTU memberanikan diri menyalakan mesin PLTU pada kamis (21/12/2023) sehinga mengeluarkan asap tebal, akibatnya masyarakat sekitar kaget dan kesal atas asap yang bermunculan dan suara mesin yang mengangu.
Pantauan media ini dengan kaget dan marahnya masyarakat sekitar tanmpa ada pemberitahuan dan sosialisasi, mereka mengugkapkan bahwa pihak PT IKPT sangat mengangap reme masyarakat sekitar.
“torang juga kaget dengan suara mesin PLTU, saat torang lia so banya asap diudara, kalau torang sakit bagaimana sapa yang mau tangung jawab,”ungkap masyarakat setempat dengan penuh kesal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pihak IKPT sendiri saat dimintai keteraganya soal kejadian tersebut tidak merespon baik melalui telfon maupun waccapp.
Untuk diketahui sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pihak industri wajib meberikan sosialisasi tentang pengendalian emisi udara disekitar dan wajib menjalankan baku mutu emisi saat proses berjalan.
(Fadlan Ibunu)