Timenusantara, Manado– Imbas penyegelan yang dilakukan petugas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (3/11/2022) sore kemarin, SPBU di Jalan Ring Road II, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam senasib dengan SPBU Kairagi, Kota Manado.
Seperti SPBU di Ring Road, SPBU Kairagi pada April lalu juga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga dijatuhi pencabutan alokasi BBM jenis solar bersubsidi selama 2 bulan.
Pemberian sanksi tersebut dipastikan Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina MOR VII Taufiq Kurniawan. “Intinya mereka kita anggap tidak amanah dalam menyalurkan subsidi. Sejauh ini (pencabutan alokasi BBM) paling lama 2 bulan,” ujar Taufiq Kurniawan, kepada awak media, Jumat (4/11/2022). Dikatakan Taufiq, pemberian sanksi akan dilakukan ketika Pertamina mendapat kepastian hukum dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun alokasi BBM yang akan dihentikan yaitu produk yang dia salahgunakan, untuk kasus SPBU di Ring Road yaitu BBM jenis Pertalite.
“Jadi diproses dahulu, setelah ada kepastian hukum ditetapkan bersalah, maka kita jatuhkan sanksi. Kami dalam hal ini tidak ingin mengintervensi aparat penegak hukum, kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Dan apabila dalam proses penyidikan, dibutuhkan keterangan dari Pertamina, kami siap support,” tambahnya.
Lebih jauh Taufik Kurniawan berharap, agar SPBU dapat mendistribusikan BBM sesuai aturan.
Apabila SPBU yang sama melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, maka dapat dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.
“Sanksi mulai dari teguran sampai pemutusan hubungan usaha yaitu dari akumulasi perbuatan sebelumnya dan melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi. Namun sejauh ini belum pernah ada,” jelasnya.
Sejatinya ada tiga unsur yang dapat melakukan pengawasan terhadap BBM, yaitu pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“APH muara penindakan ke pidana dan bisa memberikan sanksi kepada setiap pelanggar hukum, tidak hanya operator atau pihak SPBU saja tapi konsumen juga bisa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tambah Taufiq.
Tidak hanya pencabutan alokasi BBM, kasus yang terjadi di SPBU di Jalan Ring Road Minahasa Utara juga akan ikut berpengaruh pada kuota BBM di tahun selanjutnya.
“Mereka kan punya kuota, tapi bila mereka kelebihan penyaluran atau menjual lebih dari batas, maka mereka akan membayar denda kepada negara. Sehingga ada batas pengisian produk subsidi berkendara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pada sidak Kamis (3/11/2022), SPBU di Ring Road, tepatnya dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Kota Manado, terpaksa kena segel karena kedapatan melayani ‘konsumen Khusus’ pada tengah malam.
Petugas juga mengamankan sebuah kendaraan jenis minibus yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di atas ketentuan normal.
Minibus tersebut kedapatan memuat 16 galon dan melakukan pembelian Pertalite sebanyak 440 liter dalam satu kali pengisian di luar jam operasional SPBU, dengan total transaksi sekitar Rp4 juta sekali beli.
“SPBU ini jam 9 malam sebenarnya sudah tutup. Tapi sampai tengah malam masih lakukan pengisian. Pengisian ini yang tidak sesuai aturan sampai 440 liter sekali transaksi,” kata Kasubdit IV Tipidter Dit Krimsus Irwanto.
Irwanto menambahkan, untuk pemasangan police line di SPBU Jalan Ring Road, petugas telah mengamankan 4 orang terduga pelaku, yaitu operator dan pengawas SPBU.
Petugas juga telah mengantongi sejumlah bukti kuat, berupa transaksi beberapa hari terakhir dimana SPBU melayani transaksi pembelian Pertalite di atas batas aturan, yaitu sebanyak 560 liter, 300 liter, dan jumlah fantastis lainnya.
“Dari data yang kami terima, alat bukti yang kami kumpulkan, maka sudah layak SPBU ini kami lakukan police line,” tegas Irwanto.