Sangadi Bintauna Pantai Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan di Media Sosial

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/Documentasi Tangkapan layar Postingan dugaan pencemaran nama baik, dan Sangadi Bintauna Pantai Warniati Aris

Gambar/Documentasi Tangkapan layar Postingan dugaan pencemaran nama baik, dan Sangadi Bintauna Pantai Warniati Aris

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Kepala Desa (Sangadi) Bintauna Pantai Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Warniati Aris, menyatakan keberatannya atas berbagai tuduhan yang beredar di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Tuduhan tersebut kerap dilayangkan melalui akun Facebook bernama Riton Djaelani Bintauna Vahuta, yang secara konsisten menuding dirinya melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan “main mata” dengan camat.

Sangadi menyebut, tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum.

“Insyallah hari Senin saya akan melapor ke Polres. Ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai kepala desa, dan sebagai pribadi. Postingan-postingan itu tidak berdasar dan sudah masuk kategori pelanggaran UU ITE,” tegasnya kepada TimeNUSANTARA.com Minggu (20/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sangadi juga menyoroti status Riton Djaelani yang mengaku sebagai jurnalis, namun berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan di Dewan Pers. “Atas nama Riton Djaelani juga tidak terdaftar sebagai wartawan di Dewan Pers sebagai legalitas jurnalis, sehingga dianggap karyanya juga bukan sebagai karya jurnalis yang sesuai kode etik yang independen sesuai aturan Dewan Pers. Maka saya melihat hal tersebut sebagai karya pribadinya atas kepentingan pribadi yang tak sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Selain soal pencemaran nama baik, Sangadi juga memberikan klarifikasi mengenai dua isu utama yang kerap menjadi bahan perbincangan: soal biaya pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona), dan aktivitas usaha galian C di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua biaya prona ditanggung oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan regulasi, memang ada biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran kerja petugas di lapangan, seperti konsumsi, transportasi, dan operasional lainnya. Biaya ini biasanya disepakati bersama dalam musyawarah desa dan tetap dalam koridor aturan yang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Tahun 2017.

Terkait usaha galian C yang dituding ilegal, Sangadi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar hukum karena masih dalam batas kewajaran dan sesuai peraturan. Kegiatan penyedotan pasir di sungai, menurutnya, merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai untuk mencegah pendangkalan dan banjir.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan material sedimen seperti pasir dari sungai dapat dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan dan normalisasi sungai, sepanjang tidak melanggar izin tata ruang dan peraturan daerah.

“Apa yang dilakukan adalah bagian dari normalisasi sungai, dan tidak menyalahi batas galian. Ini justru membantu menjaga aliran sungai tetap lancar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dirinya berharap media sosial dapat digunakan untuk hal-hal positif dan membangun, bukan untuk menyebarkan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman
Pemda Boltara Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad Dan Habib Salim Aljufri
Polres Bolmut Dorong Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak
Prestasi Dibidang Kesehatan! Pemda Boltara Raih Penghargaan Nasional “Best Performance” Penurunan Stunting 2025
Gerak Cepat! Satreskrim Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Boroko
Waspada…! Nama Wabup Aditya Pontoh Dicatut , Masyarakat Diminta Jangan Percaya
Pemda BOLTARA Dorong Penguatan SDM Lewat Kerja Sama Strategis dengan Universitas Hasanuddin
Ingat Hacker ‘Bjorka’? Akhirnya Tertangkap, Ternyata Asli Orang Minahasa Sulut!

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:08 WITA

Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:21 WITA

Pemda Boltara Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad Dan Habib Salim Aljufri

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:41 WITA

Polres Bolmut Dorong Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:18 WITA

Prestasi Dibidang Kesehatan! Pemda Boltara Raih Penghargaan Nasional “Best Performance” Penurunan Stunting 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Gerak Cepat! Satreskrim Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Boroko

Berita Terbaru