Timenusantara, Gorontalo – Insiden tindakan intimidasi petugas kepolisian terhadap wartawan saat meliput Aksi Demo di kantor perusahaan tambang dan Kantor Bupati serta Kantor DPRD Pohuwato untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan pada kamis (21/9/2023) kemarin mendapat kecaman dari banyak pihak.
Dikarenakan, sejumlah anggota polisi, wilayah Polres Pohuwato Gorontalo merampas alat tugas wartawan saat meliput serta menghapus sejumlah foto aksi kekerasan aparat terhadap pendemo yang tertangkap pada saat aksi tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Patris Babay pun mengutuk keras atas tindakan intimidasi petugas kepolisian terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas wartawanya pada unjuk rasa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengutuk keras, wartawan bukan musuh, kenapa polisi menganggap wartawan itu musuh. Apa wartawan ikut melempar batu, apa wartawan melakukan kekerasan,”ujarnya kepada awak media pada sabtu (23/9/2023)
Menurutnya, pihak kepolisian dan jurnalis memiliki undang-undang saat bekerja. Sehingga tak seharusnya petugas kepolisian untuk bertindak semena-mena.
“Polisi tak boleh semena-mena. Wartawan itu memberitakan kedua belah pihak. Apalagi kedua belah pihak tidak benar, pasti diberitakan wartawan. Mulai mahasiswa anarkis, atau pendemo yang anarkis, begitu juga polisi yang bertindak tidak benar. Harusnya polisi bersikap arif menyikapi hal ini saat berada di lapangan,”katanya
Iya menegaskan pada dasarnya wartawan itu bekerja berpedoman pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan wajib mendapatkan perlindungan.
Ia mengungkapkan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Bahkan sudah beberapa kali menimpa wartawan diwilayah Indonesia, termasuk saat ini dikabupaten Pohuwato Gorontalo
Dirinya berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi wartawan yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi,” jelasnya.
Iyapun meminta degan tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Gorontalo untuk menindak anggotanya yang telah melanggar hak-hak dan tugas wartawan saat meliput kejadian demonstrasi dikabupaten Pohuwato pada kamis (21/9/2023) kemarin.
“Saya minta degan tegas kepada pak kapolda Gorontalo agar oknum anggota tersebut dapat diperiksa dan diberi hukuman sesuai perundang-undagan yang berlaku, saya juga menegaskan sebagai ketua PWI Bolmut akan terus memantau perkembagan kasus ini hingga selesai,”tambahnya lagi.
Penulis : Fadlan Ibunu