Timenusantara, Bolmong – Perusahaan PT. Multi Berkat Sukses Sejahtera (MBSS) yang bergerak dibidang pertambangan terancam tak bisa beroperasi jika belum memenuhi beberapa aturan sebagaimana tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan beberapa persyaratan pendukung lainya.
Hal tersebut sebagaimana juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy Mokodongan. Menurutnya, ada beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi.
“Sejauh ini belum dimasukkan sejumlah persyaratan wajib oleh perusahaan tsb seperti PP ( peraturan perusahaan), PKWT dan PKWTT. Serta laporan keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh karyawannya,” terang Deddy Mokodongan.
Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja mengatakan, pihak perusahaan telah berjanji akan segera memenuhi ketentuan untuk melengkapi persyaratannya. Dan sambil menunggu kelengkapan berkas pihak perusahaan belum bisa melakukan kegiatannya.
“Hal itu mereka katakan saat kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dan harusnya belum bisa melakukan kegiatan,” tegas Deddy Mokodongan.
Terpisah, pihak perusahaan PT. Multi Berkat Sukses Sejahtera, melalui Billi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memenuhi apa yang menjadi dasar aturan untuk beroperasinya perusahaan.
“Perwakilan kami sudah bertemu pihak Disnaker dan sudah ada saran dan arahan terkait beberapa hal. Itu sementara kami koordinasikan dengan HO kami. Terima kasih. Ada dokumen yang setelah direview oleh pihak Disnaker, perlu untuk direvisi,” jelasnya.