HUKRIM, TimeNUSANTARA — Tim Anoa Polres Kotamobagu, menggerebek salah satu rumah warga Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial FM (62), yang diduga menjadi tempat prostitusi dan pesta miras.
Dalam penggerebekan Sabtu (4/4) dini hari itu, polisi berhasil meringkus pemilik rumah bersama 5 orang lainnya yang sedang menggelar pesta Miras.
Kepala Tim Anoa, Ipda Harun Pangalima SH mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas dasar laporan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas di rumah milik FM tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, dan benar saja, saat digerebek tim Anoa, tertangkap basah pasangan diluar nikah yang sedang melakukan hubungan suami istri di rumah tersebut yakni SM (46) warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat dan TU (30) warga Desa Passi,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagaimana hasil interogasi, FM mengaku jika kamar sebagai tempat prostitusi, disewa.
“Ketika digelandang ke Polres, FM mengaku menerima uang sebasar tiga puluh ribu rupiah, sebagai sewa kamar yang digunakan SM dan TU,” ungkapnya lagi.
Informasi yang berhasil dirangkum, lima nama yang diamankan di ramah FM, yakni SM (46) warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, TU (30) warga Desa Passi, HB alias Hendrik (49) warga Ikuna Dumoga, AP alias Adi (39) warga Desa Bilalang IV, dan LP alias Liliati (19) warga Mongkonai.
Salah satu yang diamankan Hendrik (49) warga Ikuna Dumoga, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. Hendrik pun langsung ditangani oleh Sat Reskrim untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penangkapan tersebut. ***