Polda Gorontalo Resmi Menahan Mantan Bupati Boalemo Pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani Tahun 2019

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, TimeNUSANTARA Mantan Bupati Boalemo, DM resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran (TA) 2019, Kamis 20/06/2024.

Selain mantan Bupati Boalemo Periode 2017 – 2022, Ditkrimusus juga turut menetapkan enam orang lainnya dengan inisial SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke tujuh orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai dua miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari 42 paket JUT dengan nilai kontrak kurang lebih 6,6 Miliyar. Setelah dihitung kerugian kerugian negara oleh auditor BPK RI, sebesar Rp 2,4 Miliyar,” ungkap Desmont saat konferensi pers.

Desmont mengatakan, dari kerugian negara tersebut ada 7 orang yang turut bertanggungjawab. Pertama, kata dia, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Boalemo selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala dinas ini telah menjalani proses hukum yang lain. Posisi kepala dinas ini sudah inkrah atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Posisi terakhirnya ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo. Yang lainnya (6 orang) turut menikmati hasil kerugian negara itu,” ucap Desmont.

Desmont mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelamatan aset negara berupa penyitaan uang ratusan juta dan satu buah properti dari para pelaku.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat,” ungkap Desmont.

Desmont menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) .

“Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Desmont.

 

Dito. P

 

Berita Terkait

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024
Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Press Release KPU Bolmut, Pengumumkan Hasil Pemeriksaan Bapaslon di Pilkada 2024
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi
Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WITA

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WITA

Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA