Timenusantara, Sulut – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia J. Manise S.H bersama Mariska J. S. Kandou SH MH, menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis 01 Desember 2022.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dengan empat terdakwa kasus korupsi Pasar Kuliner di Kota Kotamobagu.
Masing-masing tersangka yakni HJA, MM, DD, dan YS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim Felix Ronny Wuisan SH MH, anggota Maria M. Sitanggang SH MH dan Munsen B. Pakpahan SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen SH membenarkan dilaksanakannya agenda sidang tersebut.
“Iya benar, JPU menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukasnya.
Sekedar informasi, sidang berlangsung aman dan lancar dengan menerapkan protokol pecegahan Covid-19.
Sidang tersebut ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 08 Desember 2022 mendatang (*)