HUKRIM, TimeNUSANTARA – Oknum Polisi ARP yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada korban bernama Tri Rama Kantohe.
Pada prosenya pihak Polda Sulut saat ini telah merampungkan semua berkas penyelidikan dan telah lengkap berdasarkan bukti-bukti yang ada atau P21, dan tersangka bersama alat bukti yang ada telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boroko sesuai dengan lampiran penyampaian perekembangan kasus oleh Polda Sulut kepada pihak korban
Berikut lampiranya :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahi sebelumnya pada penetapan tersanga oknum Polisi tersebut oleh Polda Sulut atas kronologis kejadian tindak pidana penganiyayaan, berawal ketika pada tahun 2021 Korban Tri Rama Kantohe yang sedang berada di tanah milik sang ayah yang terletak di Desa Sangkub, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian korban didatangani oleh Tersangka Kompol ARP dengan maksud ingin mengusir dengan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka fisik pada saat itu, yang kemudian atas kejadian tersebut korban Tri Rama Kantohe melaporkan hal tersebut kepada Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara, yang kini kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara hingga menetapkan tersangka kepada oknum Polisi tersebut.
Sementara itu kepada Timenusantara.com pada Sabtu (27/7/2024) Faris, S.H., selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa kasus yang dialami kliennya sudah mulai menemukan titik terang, sebab berdasarkan hasil perkembangan penyidikan penyidik reserse kriminal umum Polda Sulawesi Utara telah menyimpulkan bahwa oknum polisi ARP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya.
“Penyidik propam polda Sulut telah menyelesaikan tugasnya dengan lengkap dan berkas perkara suda (P21) dan selanjutnya penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow utara,”jelas Kuasa Hukum Korban.
Dirinyapun berharap dengan adanya pelimpahan berkas P21 ke pihak kejaksaan Bolmut, semua stekholder dan masyarakat dapat mengawal kasus ini sesuai bukti dan tuntutan yang ada sampai dipersidanganya nanti.
“kami sangat berharap kepada Kejaksaan Bolmut untuk dapat segera menaikan perkara ini ke persidangan. Selain itu kami selaku kuasa hukum korban memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Propam Polda Sulawesi Utara dan seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk dapat mengawal, mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan demi mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan hak-hak klien kami selaku korban penganiayaan,”harapnya.
Fadlan Ibunu