Oknum Mantan Kepala Cabang Salah Satu Bank di Sulut Diringkus Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Sulut – Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank,” jelasnya, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.

Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.

Ia menyebut keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu. “Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” jelasnya Kamis (1/12/2022). Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
KPU Bolmut Akhiri Debat Terbuka Paslon Pilkada 2024, Kini Fokus Persiapan Pemungutan Suara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Minggu, 17 November 2024 - 15:42 WITA

Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang

Berita Terbaru