NU Dapat Rekomendasi Pengelolaan Tambang Dari Pemerintah RI

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) nantinya akan mendapatkan tambang dari bekas (eks) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

KPC sendiri merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik Bakrie Group.

“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konfrensi Pers di kantornya, Jumat (7/6/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, Bahlil tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu.

Lantas, seberapa besar luas penciutan lahan tambang KPC tersebut?

Sebagaimana diketahui, saat ini KPC memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Perubahan status itu sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta – 62 juta ton.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan KPC.

Aturan Penciutan Wilayah

Pada tahun 2021 lalu, KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. Pemberian perpanjangan IUPK sejatinya dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 144 ayat 1 disebutkan, bahwa WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan: a. Permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau, b. hasil evaluasi menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin 2: WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada menteri. Adapun Poin 3: Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:

a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi; dan b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi.

Sementara di Pasal 145 disebutkan: Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.

“Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi,” terang Pasal 145 poin 2.

Dan poin 3: Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen). (***)

 

 

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih
Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:09 WITA

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru