HUKRIM, TimeNUSANTARA – Belum genap hitungan tahun setelah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) proyek penerangan lampu di Rumah Dinas (Rudis) Gulantu kini mati total. Penyebabnya kabel tembaga sepanjang kurang lebih 400 meter raib digondol maling.
Ironisnya, kabel tembaga dikenal sebagai material mahal, dengan harga pasar saat ini berkisar Rp120.000 hingga Rp135.000 per kilogram. Dengan estimasi bobot 400 meter kabel mencapai puluhan kilogram, potensi kerugian materiil langsung dari pencurian ini mencapai puluhan juta rupiah. Namun lebih dari itu, kerugian negara bisa berlipat ganda jika mempertimbangkan total anggaran proyek penerangan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadian ini terungkap setelah masyarakat sekitar melayangkan aduan kepada Timenusantara.com. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin kabel sepanjang itu bisa dicuri tanpa pengawasan sedikit pun dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan. Proyek ini baru saja selesai dikerjakan dan diserahkan, tapi pengawasannya lemah. Bahkan tidak ada laporan resmi ke pihak kepolisian saat terjadi pencurian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin kabel bisa diambil dengan mudah, tanpa hambatan? Apakah memang ada unsur kelalaian berat, atau bahkan lebih jauh, indikasi kesengajaan dan rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini?
Pakar konstruksi menegaskan bahwa kabel tembaga semestinya ditanam dalam dan dilapisi beton agar tidak mudah diakses, apalagi dicuri. Fakta bahwa kabel bisa dicuri dengan mudah, menandakan bahwa ada kemungkinan pengerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis.
Jika benar pengerjaan tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak, maka hal ini dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, jika terdapat indikasi permainan antara pelaksana dan pemberi kerja dalam proses PHO, maka hal ini dapat mengarah pada persekongkolan jahat yang melanggar Pasal 15 UU Tipikor dan juga berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dalam dakwaan korupsi berjamaah.
Kepala Dinas Perkimtan Bolmut, Atri Duran, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (9/5/2025), membenarkan adanya pencurian kabel pada proyek tersebut.
“Iya, memang ada pencurian kabel. Semuanya kami akan tanggung jawab dan akan menggantinya,” tulis Atri dalam pesan singkatnya.
Namun pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban hukum. Sebab, selain mengganti kerugian negara, tanggung jawab pidana tetap melekat jika terbukti ada unsur kelalaian, penyimpangan, atau bahkan permainan dalam proyek tersebut.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Bolaang Mongondow Utara, untuk segera menurunkan tim investigasi dan mengungkap apa sebenarnya yang terjadi di balik hilangnya kabel tembaga di Rudis Gulantu.
Penerbit/Editor: Redaksi








