BOLTARA, TimeNUSANTRA — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boltara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan maaf itu disampaikan Sirajudin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sirajudin tampak tenang saat menyampaikan pernyataannya. “Saya mohon maaf kepada masyarakat Boltara. Mohon doanya, saya akan fokus menjalani proses hukum ini,” ujarnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
Pernyataan singkat itu menjadi momen yang menyentuh bagi banyak warga Boltara — seorang kepala daerah yang biasa tampil di depan publik, kini berbicara dalam situasi yang jauh berbeda, dengan permintaan maaf sebagai kalimat pertamanya di hadapan publik sejak diperiksa KPK.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Sirajudin merupakan satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pembangunan infrastruktur jalan. Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sirajudin kini resmi berstatus tersangka dan ditahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan ini, masyarakat Boltara menantikan perkembangan resmi dari KPK, sembari berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.










