GORONTALO, TimeNUSANTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Bupati Bone Bolango tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Hamim Pou pun langsung ditahan.
“Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka” ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024,” katanya.
Joko menyebut Hamim merupakan Bupati Kabupaten Bone Bolango tiga periode 2013-2025, 2016-2021 dan 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000,” terangnya.
Joko menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pemberian bantuan sosial anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango diberikan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan partai politik sebesar Rp 10.390.106.750.00 milar. Dalam pelaksanaan pemberian Bansos tahun 2011 dan 2012, melebihi batasan sebesar Rp 1.604.500.000.00.
“Dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 juta. Yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 1.757.000.000,00 miliar,” jelasnya.
Joko menambahkan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hamim Pou pun terancam pidana penjara selama 20 tahun. (**)