LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Aktivitas galian C diduga ilegal di sejumlah kecamatan di Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut), membuat masyarakat sekitar resah. Berbagai pihak pun mulai menyoroti kondisi tersebut.

Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulut Reinal Mokodompus kepada media ini Selasa (10/9/2024) secara tegas melontarkan kecaman. Selain akibat pembiaran, ia menilai adanya kesegejaan para pelaku dengan instansi terkait yang berwenang dalam mengurusi pertambangan.

“Jelas bukan izin tambang, tapi jelas ketika terjadi pembiaran maraknya galian C ilegal ini, aparat penegak hukum bisa saja sengaja tutup mata,” tegas Reinal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Bolmut yang tak berizin yang terjadi di Bolmut, bukan kali ini saja terjadi.

(Dokumentasi LSM Galaksi Sulut) Galian C ilegal diwilayah kecamatan Sangkub Kabupaten Bolmut

“Kasus ini merupakan kasus klasik yang sudah berulangkali terjadi. Begitu tidak lagi menjadi sorotan, aktivitas ini secara perlahan kembali berlangsung. Ketika sudah menjamur baru disoroti atau ditindak lagi, ya begitu begitu saja terus,” sesal Reinal.

Harusnya, lanjut Ketua LSM Galaksi Sulut Berdara Bolmut itu, jika memang semua pihak yang berwenang serius dalam memberantas galian c ilegal ataupun liar, sangat mudah dilakukan.

“Hal ini kembali lagi kepada niat aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, dampaknya sangat besar di kemudian hari,” ujar Reinal.

Dijelaskanya praktik galian C ilegal jelas bukan hanya merugikan negara, namun masalah yang paling serius adalah kerusakan alam.

“Dalam hal ini siapa yang paling terancam, jelas masyarakat sekitar yang bakal terkena musibah. Kita tidak usah berbicara tentang misalnya bencana yang mengancam setiap saat akibat rusaknya alam atau tanggul yang terancam hancur dan dikhawatirkan memicu banjir, hadirnya galian c di sekitar masyarakat saja sudah sangat merugikan. Masyarakat menghirup debu setiap truk galian melintas. Belum lagi jalanan yang cepat rusak karena over tonase. Apa ini tidak dipikirkan pemerintah Bolmut,” kecam Reinal.

(Dokumentasi LSM Galaksi Sulut) Galian C ilegal diwilayah kecamatan Sangkub Kabupaten Bolmut

Ia juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Polres Bolmut, bisa menindak dan menutup praktik galian C yang terindikasi ilegal dikabupaten Bolmut.

“Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu,” tukas Reinal.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bolmut, khususnya yang bermukim di Kecamatan Sangkub kini hidup dengan diliputi keresahan dan membuat cemas akibat debuh dari aktifitas galian c ilegal.

“Suda jelas undang-undang mengatur, kegiatan galian c tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat di ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,”pungkas Ketua LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

 

Berita Terkait

Tegas Bupati SJL: Pemangkasan Dana TKD Tak Boleh Singkirkan Kepentingan Rakyat
Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman
Pemda Boltara Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad Dan Habib Salim Aljufri
Polres Bolmut Dorong Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak
Prestasi Dibidang Kesehatan! Pemda Boltara Raih Penghargaan Nasional “Best Performance” Penurunan Stunting 2025
Gerak Cepat! Satreskrim Polres Bolmut Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Boroko
Waspada…! Nama Wabup Aditya Pontoh Dicatut , Masyarakat Diminta Jangan Percaya
Pemda BOLTARA Dorong Penguatan SDM Lewat Kerja Sama Strategis dengan Universitas Hasanuddin

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:21 WITA

Tegas Bupati SJL: Pemangkasan Dana TKD Tak Boleh Singkirkan Kepentingan Rakyat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:08 WITA

Tim Resmob Polres Bolmut Ringkus Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancaman

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:21 WITA

Pemda Boltara Akan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad Dan Habib Salim Aljufri

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:41 WITA

Polres Bolmut Dorong Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:18 WITA

Prestasi Dibidang Kesehatan! Pemda Boltara Raih Penghargaan Nasional “Best Performance” Penurunan Stunting 2025

Berita Terbaru