BOLMUT, timeNUSANTARA – Surat suara pemilu tahun 2024 hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang telah diresmikan.
Warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu kali ini.
Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan.
Yaitu: memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam penjelasanya, KPUD Bolmut melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Firman SY. Stion mengatakan, penggunaan warna yang berbeda merupakan salah satu simbol demokrasi diperhelatan Pemilu yang setiap periodenya dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Firman juga mengajak kepada seluruh masyarakat Bolmut tidak golput dan datang ke TPS masing-masing untuk memberi kontribusi hak suaranya di Pemilu 2024.
“Adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Ayo datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 dan gunakan hak pilih Anda. Jangan sia-siakan kesempatan berharga ini dengan golput,” ujar Firman kepada timenusantara.com pada minggu (11/2/2024).
Dengan mencoblos, kata Firman, kita dapat turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
“Jika kita ingin perubahan yang positif, maka mulailah dengan satu langkah kecil yaitu ikut mencoblos pada pemilu tahun 2024 ini,” pesan Firman.
“Ayo jadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai momen bersejarah dimana kita sebagai bangsa berdaulat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita.
Jangan tinggalkan hak pilih Anda, karena suara Anda sangat penting untuk masa depan Indonesia. Ayo ke TPS dan jangan golput!,”tambahnya lagi.
Berikut warna kertas surat suara yang telah di resmikan Kpu Ri :
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Advetorial/Fadlan Ibunu