JAKARTA, TimeNUSANTARA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, setelah melalui proses verifikasi dokumen dan pemenuhan sejumlah persyaratan yang mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” ungkap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), sebelum menghadiri rapat paripurna DPR.
Ia menambahkan, meski belum memastikan apakah SK tersebut sudah diambil pihak Mardiono, dirinya telah menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada jajaran Kemenkumham. “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kubu Mardiono telah resmi mendaftarkan kepengurusan pada 30 September 2025 dan telah mengakses sistem administrasi badan hukum. “Setelah dilakukan penelitian oleh Dirjen AHU, maka dipastikan sesuai AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025), berlangsung panas dan sempat diwarnai kericuhan. Forum yang sedianya digelar hingga 29 September itu akhirnya dipercepat dan ditutup dengan keputusan aklamasi yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. Mardiono berdalih percepatan dilakukan karena kondisi darurat.
Namun, sehari setelahnya, kubu Agus Suparmanto juga mengklaim bahwa Agus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP untuk periode lima tahun ke depan. Dengan demikian, muktamar tersebut melahirkan dua kubu yang sama-sama mengklaim kepemimpinan partai berlambang Ka’bah itu.