BOLTARA, TimeNUSANTARA — Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Khristanto Nani, S.STP., M.H., memberikan peringatan tegas kepada seluruh Sangadi/Kepala Desa se-Kabupaten Bolmut agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi pemerintahan desa.
Peringatan tersebut disampaikan Khristanto kepada TimeNUSANTARA, Minggu (6/9/2026). Ia menegaskan, setiap kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota.
“Ini merupakan kewajiban kepala desa yang harus dilaksanakan. Jangan sampai laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa diabaikan atau terlambat disampaikan,” tegas Khristanto.
Selain persoalan laporan tahunan, Inspektorat Bolmut juga mengingatkan pemerintah desa untuk memperhatikan status dan batas usia perangkat desa.
Hal ini penting karena perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun perlu segera dievaluasi statusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa diminta tidak membiarkan persoalan usia perangkat desa menjadi masalah administrasi di kemudian hari.
Khristanto menekankan, pengelolaan pemerintahan desa bukan hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Jangan nanti setelah diperiksa baru dilakukan pembenahan. Kepala desa harus memastikan seluruh administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa kewajiban kepala desa mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur dalam Pasal 27 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota.
Dengan adanya peringatan ini, seluruh Sangadi di Bolmut diminta segera melakukan pengecekan internal, terutama terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pertanggungjawaban tahunan, serta data perangkat desa yang telah atau mendekati usia 60 tahun.
Inspektorat Bolmut menegaskan, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari tertib penyelenggaraan pemerintahan desa dan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah serta masyarakat.
Penulis/redaksi: (Fadlan Ibunu)










